Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara. Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

Inisial HDK alias Helen merupakan pengendali jaringan.

Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp 

Helen, Tikui dan AK merupakan tiga bersaudara.

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat

Baca juga: 7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap

Alur Kerja Polisi Membongkar Kartel Narkoba Jambi

"Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK (Helen) di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

Cara Jual Narkoba

Polisi juga mengungkap cara kartel ini menjual narkoba di Jambi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved