Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Dalam 4 Tahun, Perputaran Uang Narkoba Helen Bersaudara dan Jaringan di Jambi Capai Rp1 Triliun

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perputaran uang dalam jaringan narkoba Helen bersaudara di Jambi capai Tp 1 triliun.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/RACHEL
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perputaran uang dalam jaringan narkoba Helen bersaudara di Jambi capai Tp 1 triliun.

Ini seperti diungkapkan Sestama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Albert Teddy Benhard Sianipar, di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).

Kata dia, transaksi tersebut terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. 

"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun, di sepanjang tahun 2010-2014," ujar Alberd Teddy. 

Alberd menjelaskan, sejak 2011, PPATK sudah mengidentifikasi bahwa tindak pidana narkotika sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya TPPU.

“Pelaku menggunakan akun bank atas nama orang lain, tetapi ATM, internet banking, dan buku tabungannya semua dikuasai oleh mereka," ujar dia.

Baca juga: Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya

Baca juga: Basecamp Narkoba Jaringan Helen di Lorong Jahit Jambi sudah Tak Beroperasi Sejak Mencuat ke Publik

"Mereka juga melakukan transaksi tunai dengan frekuensi tinggi, sehingga saldo di rekening tampak kecil,” tambah Alberd.

Meskipun saldo di rekening terlihat kecil, PPATK mencatat bahwa total perputaran uang yang melibatkan jaringan ini menunjukkan tingginya volume transaksi yang disembunyikan melalui modus operandi yang canggih.

"Kami terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendukung penanganan kasus TPPU ini, khususnya dalam menelusuri aset-aset hasil kejahatan narkotika yang masih disembunyikan oleh para pelaku," tegas dia.

Cuci Uang Pakai Bisnis Ilegal dan Legal

Deretan bisnis Helen bersaudara di Jambi, untuk lakukan pencucian uang hasil jual beli narkoba.

Bisnis yang dijalankan Helen Dian Krisnawati dan dua saudaranya, yakni Dedi Susanto alias Tekui, TM alias Ameng Kumis, ada yang ilegal dan ada yang legal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, jaringan tersebut terlibat dalam bisnis minuman keras ilegal hingga membuka toko pakaian dan aksesoris handphone. 

“Terkait hasil penyelidikan, selain bisnis ilegal seperti distribusi minuman keras ilegal, jaringan ini juga menjalankan beberapa usaha legal," kata Arie di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024). 

"Ada toko aksesoris handphone, toko pakaian, dan bahkan tempat gym. Ini akan terus kami dalami,” ujar dia menambahkan.

Baca juga: Prediksi Skor Alavés vs Valladolid , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Baca juga: Polisi Mengamkan Satu Orang Pelaku Jambret di Rimbo Bujang Tebo Jambi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved