Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Warga Blak-blakan, Ungkap Basecamp Narkoba Lorong Jahit Jambi Beroperasi Bertahun-tahun
Seorang warga Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berinisial AL blak-blakan soal lapak atau basecamp narkoba yang beroperasi bertahun-tahun
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Saat ekspose kemarin, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.
Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.
Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.
Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK.
Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.
Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD.
Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.