Perambahan Hutan
Sidang Lanjutan Perambahan Hutan Tebo, Saksi Ungkap Terdakwa Buka Lahan untuk Sawit dan Pisang
Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara perambahan hutan, dengan terdakwa Martnac Saloom Hutapea.
Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara perambahan hutan, dengan terdakwa Martnac Saloom Hutapea.
Pada sidang tersebut, majelis hakim dengan ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 hakim anggota Muhammad Fikri dan Ahmad Fadil.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjadwalkan 6 saksi, namun yang hadir memberikan keterangan hanya 2 orang yakni Mahmud Bin Mahyudin dan Muari Bin Selan.
Kedua saksi ini, merupakan karyawan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sebagai satpam.Mereka di sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya dan yang mereka ketahui.
Saksi pertama Mahmud Bin Mahyudin mengatakan, terdakwa mendirikan pondok dan membuka lahan di dalam kawasan konsesi PT LAJ.
"Jarak antara pondok dan lahan yang di buka sekitar 500 meter," terangnya saat di cecar majelis hakim PN Tebo Senin sore (14/10/2024).
Ia tidak pernah ketemu dengan terdakwa, melainkan pekerjanya saja, setelah pekerja tersebut diberikan pengertian tentang larangan membuka lahan di kawanan konsesi PT LAJ, ia mengerti dan berhenti.
Namun ternyata, pekerjaan dilanjutkan oleh terdakwa langsung, ia pun kembali memberikan sosialisasi, namun terdakwa tidak mengindahkan dan mengaku membeli lahan, hanya saja tidak pernah ditunjukkan buktinya.
Baca juga: Kasus Perambahan Hutan P21, Kejari Tebo Limpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Pelaku Perambahan Hutan di Desa Pemayungan Tebo
Sementara itu, saksi kedua Muari Bin Selan mengatakan, lahan yang telah dibuka terdakwa sekitar 8 hektar, sedangkan yang sudah ditanami, sekitar 1 hektar berusia 1 tahun.
"Selain sawit, ada juga tanaman pisang di tanami terdakwa di kawasan konsesi," ungkapnya.
Lahan di buka menggunakan alat gergaji mesin, padahal kawasan tersebut tidak boleh di buka, karena di peruntukan untuk satwa setempat, seperti gajah.
"Dari luas 61 ribu hektar konsesi PT LAJ, 9.700 hektar untuk satwa dan tidak boleh ada aktifitas, apalagi sampai membuka lahan," terangnya.
Untuk itu, ia melapor ke pihak management PT LAJ jika ada aktifitas pembukaan lahan, sehingga pihak management melaporkan hal ini, ke Polres Tebo, sehingga dilakukan penangkapan dan diamankan barang bukti 1 alat penyemprot.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi keterangan dari saksi.
"Saksi tidak pernah memperingatkan atau bersosialisasi larangan, namun ada orang lain yang menyampaikannya," kata Martnac Saloom Hutapea.
"Saya tidak membuka lahan dengan cara gergaji mesin melainkan menggunakan parang," sambungnya.
Setelah diberikan kesempatan memberikan keterangan, majelis hakim menskors sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi yang tidak hadir. (Tribunjambi.com/ Sopianto)
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.