Perambahan Hutan

Kasus Perambahan Hutan Tebo, Otak Pelaku Diduga Masih Berkeliaran, SJN Merasa Dikorbankan

Kasus perambahan hutan. Tapi saat didalami pengakuannya, SJN mulai kesulitan menjelaskan soal kepemilikan lahan itu. Ia tak bisa jelaskan harga beli

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Citra satelit kondisi kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pemayungan Kabupaten Tebo. Polisi menetapkan 2 orang tersangka kasus perambahan hutan di wilayah itu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo menetapkan SJN tersangka utama kasus perambahan hutan di Kecamatan Sumay. Dia disebut pemilik lahan di kawasan hutan yang menyewa alat berat untuk membuat jalan.

Selain dia, operator alat berat inisial AW, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dihadirkan saat konfrensi pers, Rabu (12/6/2024).

Namun status SJN sebagai pemilik modal yang membeli lahan, membabat hutan, dan menyewa alat berat, diragukan.

"Kami amankan dan tetapkan tersangka. Bahwa yang bersangkutan (SJN) adalah pemilik lahan, yang membuat jalan panen dan steking lahan," kata Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito, Rabu (12/6).

Saat diwawancara awak media, awalnya SJN mengaku pemilik lahan. Dia menyebut membelinya dari putra daerah dengan alas hak sporadik.

Tapi saat didalami pengakuannya, SJN mulai kesulitan menjelaskan soal kepemilikan lahan itu. Ia tak bisa jelaskan berapa harga per hektar.

Hingga akhirnya ia mengaku sesungguhnya bukanlah pemilik lahan. "Saya tidak tahu (harga lahan). Sebenarnya saya hanya pekerja," kata SJN.

Dia merasa dikorbankan dalam kasus ini. Pria tersebut harus tidur di dalam sel, sedangkan pelaku utama pembabatan hutan masih berkeliaran.

"Iya, merasa (dikorbankan)," ucapnya singkat.

Muncul pengakuan darinya, ia sebenarnya disuruh bekerja garap hutan seluas 25 hektar menggunakan alat berat oleh pemilik.

Kawasan hutan dalam konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh yang sudah mereka garap sekitar 22 hektar. Belum selesai pekerjaan, keburu ditangkap.

Berapa uang yang diberikan untuk menggarap paru-paru dunia itu? SJN memilih tidak menjawabnya. Dia merasa dikorbankan dalam kasus ini.

Saat memberi keterangan, Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito tetap bersikukuh bahwa tersangka SJN adalah pemilik lahan.

SJN dan AW diamankan polisi dari hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (30/5/2024) malam.

Informasi dari sumber Tribun, alat berat ditemukan saat melakukan aktivitas perambahan hutan di kawasan konsesi PT ABT, yang merupakan perusahaan restorasi ekosistem.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved