Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Kasus Perambahan Hutan P21, Kejari Tebo Limpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melengkapi berkas perkara perambahan hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap F, pelaku lain dalam kasus perambahan hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melengkapi berkas perkara perambahan hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Kasi Intel Kejari Tebo menyampaikan perkara tersebut telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Mungkin minggu depan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo," kata Febrow, Jumat (12/7/2024).

Dia menyampaikan perkara tersebut telah lengkap atau P21.

Febrow menjelaskan ada dua tersangka dalam berkas perkara tersebut. Sementara itu, terkait adanya petunjuk jaksa kepada penyidik, belum ada penambahan tersangka.

"Nanti kita lihat seperti apa di persidangan," ujarnya.

Sementara itu, petunjuk kejaksaan menyebutkan ada pelaku lain dalam perkara ini. Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap F, pelaku lain dalam kasus ini.

"Kita masih kejar, kita masih cari. Kemarin anggota masih fokus pemberkasan dulu. Kita sudah terbitkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto.

Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni, SJN selaku pekerja dan AW selaku operator alat berat.

Polisi pun menetapkan satu unit alat berat jenis excavator merk sany sebagai salah satu alat bukti.

SJN saat diwawancarai ketika dihadirkan dalam konferensi pers, mulanya ia mengaku sebagai pemilik lahan. Dia mengaku membeli lahan dari putra daerah dengan alas hak seporadik yang ditandatangani mantan kades.

Namun ditanya lebih dalam, SJN tak bisa menjelaskan berapa harga lahan yang ia beli per hektarnya. Saat ditanyakan terkait statusnya dalam aktivitas perambahan hutan, dirinya mengaku bukan pemilik lahan.

"Saya tidak tahu (harga lahan). Sebenarnya saya hanya pekerja," kata SJN.

Dia mengaku bahwa dirinya disuruh untuk bekerja menggarap hutan seluas 25 hektar oleh pemilik. Dari target tersebut kawasan hutan yang berhasil digarap sudah seluas 22 hektar.

SJN pun bungkam saat ditanyakan iming-iming yang diberikan pemilik untuk menggarap hutan tersebut. Tetapi dia mengiyakan bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam kasus ini.

"Iya merasa," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Pelaku Perambahan Hutan di Desa Pemayungan Tebo

Baca juga: Polisi Usut Ada Pelaku Lain Perambahan Hutan di Pemayungan Tebo Jambi

Baca juga: Kapolres Tebo Sebut Masih Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Perambahan Hutan di Pemayungan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved