Pilkada di Jambi
Pj Bupati Sarolangun akan Daftarkan Tim Adhoc Penyelenggara Pilkada ke BPJS Ketenagakerjaan
Semua penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sarolangun akan di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan oleh Pemkab Sarolangun.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Semua penyelenggara Pilkada Sarolangun akan di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan oleh Pemkab Sarolangun.
Hal itu diungkapkan Pj Bupati Sarolangun Bahri saat diwawancarai, belum lama ini.
Kata Bahri, dirinya berkomitmen semua tim adhoc penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu hingga tingkat desa di Sarolangun akan didaftarkan peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Pendaftaran sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ini sesuai perintah Kemendagri, agar dijamin sisi kematian, dan kecelakaan kerja," kata Bahri.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Sarolangun juga untuk meningkatkan jumlah koperan masyarakat di Sarolangun terdaftar sebagai BPJS ketenagakerjaan.
Jumlah pekerja di Sarolangun mencapai 110 ribu orang, sedangkan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan baru mencapai 41 persen.
"Insyaallah kita sudah menyiapkan anggaran, kedepan kita akan meningkatkan jumlah koperan peserta BPJS ketenagakerjaan di Sarolangun mencapai 65 persen," tutupnya. (*)
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 111, Kosakata Baru
Baca juga: Kopassus Duet dengan 3 Pendekar Banten di Mapenduma, Kisah Prabowo Subianto Saat Danjen Kopassus
Baca juga: Kepergian Mendadak Benny Laos, Istri Unggah Pesan Haru Sebelum Insiden Kebakaran Speedboat
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.