Pilkada di Jambi

KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Pilgub Jambi 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi d

Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU memfasilitasi pemasangan Billboard di wilayah Simpang Rimbo dan Telanaipura, Kota Jambi Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.

KPU menyediakan empat jenis APK, yaitu Billboard, Baliho, Spanduk, dan Umbul-umbul. "Selain yang dipasang oleh masing-masing kandidat, KPU juga memfasilitasi APK berupa Billboard, Baliho, Spanduk, dan Umbul-umbul," ungkap Anggota KPU Provinsi Jambi, Edison, pada Minggu (6/10/2024).

Jumlah total APK yang difasilitasi oleh KPU mencapai 6.182 unit. Untuk Billboard, setiap kabupaten/kota akan mendapatkan satu untuk masing-masing pasangan calon, sehingga ada 22 Billboard untuk dua pasang calon di 11 kabupaten/kota.

Kemudian, untuk Baliho, setiap kabupaten/kota disediakan lima unit untuk masing-masing paslon, dengan total 110 unit di seluruh 11 kabupaten/kota. Sementara itu, KPU menyediakan satu spanduk di setiap desa/kelurahan untuk masing-masing paslon, dengan total mencapai 3.170 spanduk dari 1.585 desa/kelurahan.

Untuk umbul-umbul, KPU memfasilitasi 10 unit di setiap kecamatan, atau total 2.880 umbul-umbul untuk 144 kecamatan. Namun, hingga saat ini, hanya Billboard yang sudah terpasang, sementara jenis APK lainnya masih dalam proses pengadaan dan pemasangan.

"Yang sudah terpasang itu Billboard, sementara yang lainnya masih dalam proses," jelas Edison. Pemasangan APK fasilitas KPU ini dimulai sejak awal masa kampanye dan akan berlangsung hingga 23 November, ketika masa kampanye berakhir.

Materi dalam APK yang difasilitasi KPU mencakup foto pasangan calon, nomor urut, visi-misi, dan program kerja. Pemasangan Billboard dilakukan oleh pihak ketiga penyedia Billboard, sedangkan Baliho, Spanduk, dan Umbul-umbul dipasang secara swakelola oleh PPK dan PPS.

Ukuran Billboard yang difasilitasi KPU adalah 5 meter x 10 meter dan 4 meter x 6 meter untuk setiap pasangan calon. Untuk Baliho, ukurannya 2 meter x 3 meter, dan disediakan sebanyak lima buah untuk setiap pasangan calon. Spanduk berukuran 1 meter x 4 meter disediakan satu buah untuk setiap pasangan calon di setiap desa/kelurahan. Umbul-umbul berukuran 0,75 meter x 3 meter disediakan sebanyak 10 unit untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan.

Pasangan calon juga diperbolehkan mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.

Baca juga: 470 Pelamar CPNS di Kota Jambi Ajukan Sanggahan, Hanya 13 yang Diterima

Baca juga: Kata Fadhil-Bakhtiar Soal Komentar Negatif di Media Sosial

Baca juga: Dinsos Kota Jambi Siap Tindak Tegas PMKS, Fokus pada Anak Telantar dan Eksploitasi Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved