470 Pelamar CPNS di Kota Jambi Ajukan Sanggahan, Hanya 13 yang Diterima
Sebanyak 470 pelamar CPNS di Kota Jambi telah masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan mengajukan sanggahan. Namun, hanya 13 dari mereka..
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 470 pelamar CPNS di Kota Jambi telah masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan mengajukan sanggahan.
Namun, hanya 13 dari mereka yang dinyatakan memenuhi syarat setelah proses peninjauan ulang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (6/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dari total 470 pelamar yang menyanggah status TMS mereka, hanya 13 sanggahan yang diterima karena kesalahan berasal dari pihak verifikator.
“Dari 470 sanggahan itu, hanya 13 yang kita setujui karena memang ada kesalahan dari verifikator, seperti kehilangan data yang sempat terjadi,” ujar Andika.
Sementara itu, sisanya yang tidak disetujui disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh para pelamar sendiri.
“Sebagian besar pelamar yang menyanggah itu sebenarnya melakukan kesalahan sendiri, seperti format surat lamaran atau surat pernyataan yang salah, penggunaan scanner yang tidak sesuai ketentuan, hingga akreditasi kampus yang tidak sesuai dengan ijazah mereka,” lanjutnya.
Andika menegaskan bahwa setelah proses sanggahan ini, data akan ditarik oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dipetakan dan ditentukan jadwal seleksi tahap selanjutnya.
“Setelah proses sanggah ini selesai, Panselnas akan menarik data berapa jumlah yang memenuhi syarat. Nanti data tersebut akan di-mapping dan baru akan diumumkan untuk jadwal seleksi berikutnya,” katanya.
Pengumuman hasil sanggah telah dilakukan pada tanggal 29 September 2024 sesuai jadwal.
“Kami harap pelamar lebih teliti dalam memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang,” tutup Andika.
Kesalahan dalam pemenuhan persyaratan administrasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pelamar CPNS ke depan agar lebih hati-hati dalam menyiapkan berkas yang diperlukan.
Baca juga: Kata Fadhil-Bakhtiar Soal Komentar Negatif di Media Sosial
Baca juga: Dinsos Kota Jambi Siap Tindak Tegas PMKS, Fokus pada Anak Telantar dan Eksploitasi Anak
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Orang Dewasa Juga Dianjurkan Minum Obat Cacing 1-2 Kali per Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Beredar Video Kericuhan di UIN STS Jambi, Kader HMI dan PMII Saling Dorong Jadi Tontonan |
![]() |
---|
Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dwi Hartono Pengusaha Asal Jambi Tersandung Pemalsuan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.