3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama
Seorang mahasiswa kampus negeri di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus eksibisionis di minimarket. Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukannya
|
Editor:
Nurlailis
istimewa
Viral Mahasiswa di Lampung Sengaja Pamer Alat Kelamin di Mini Market, Pelaku Kini Diamankan Polisi
3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara
Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum.
Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara.
"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.
Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca Juga
| Respon PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Hasto Singgung Catatan Keras Mahfud MD |
|
|---|
| Polresta Jambi Rilis 7 Tampang Madesu Diduga Geng Motor, Wargenet: Bentar Lagi Bebas Ni |
|
|---|
| Batang Hari Jambi Catat 8.722 Hektare Lahan Padi, Pemerintah Dorong Tanam Dua Kali Setahun |
|
|---|
| Tubuh Dosen Wanita Ditemukan Tak Benyawa di Bungo Jambi Penuh Luka, Pembunuhan? Ini Hasil Visum |
|
|---|
| 6.814 Kasus ISPA Tercatat di Batang Hari Jambi hingga September 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Viral-Mahasiswa-di-Lampung-Sengaja-Pamer-Alat-Kelamin-di-Mini-Market-Pelaku-Kini-Diamankan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.