3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama
Seorang mahasiswa kampus negeri di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus eksibisionis di minimarket. Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukannya
|
Editor:
Nurlailis
istimewa
Viral Mahasiswa di Lampung Sengaja Pamer Alat Kelamin di Mini Market, Pelaku Kini Diamankan Polisi
3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara
Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum.
Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara.
"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.
Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Sawit di Jambi Naik Lagi Jadi Rp 3.345 per Kg, Di Tingkat Toke Hanya Rp2.300-2.600 |
![]() |
---|
Suku Panas di Jambi Capai 34 Derajat, Prakiraan Cuaca Hari Ini Panas Terik |
![]() |
---|
Ngaku Diperas dan Terlibat Tabrakan, Staf Bawaslu Jambi Laporkan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Prediksi Skor St Johnstone vs Raith Rovers, Scottish League Cup, Selasa 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Motherwell vs Greenock Morton, Scottish League Cup, Selasa 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.