3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama

Seorang mahasiswa kampus negeri di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus eksibisionis di minimarket. Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukannya

|
Editor: Nurlailis
istimewa
Viral Mahasiswa di Lampung Sengaja Pamer Alat Kelamin di Mini Market, Pelaku Kini Diamankan Polisi 

3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara

Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum. 

Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara. 

"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.

Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved