3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama

Seorang mahasiswa kampus negeri di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus eksibisionis di minimarket. Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukannya

|
Editor: Nurlailis
istimewa
Viral Mahasiswa di Lampung Sengaja Pamer Alat Kelamin di Mini Market, Pelaku Kini Diamankan Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa dari salah satu kampus negeri di Provinsi Lampung, berinisial G, ditetapkan sebagai tersangka setelah pamer alat vital di sebuah minimarket, Senin (30/9/2024).

Kejadian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik atas aksi tidak senonoh yang dilakukan di hadapan pengunjung minimarket dan kasir.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku G telah diamankan dan menjalani proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Nelayan di Lampung Tembak Tetangga karena Curiga Diintip Saat Bersama Istri

"G merupakan mahasiswa kampus negeri yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kompol Hendrik saat diwawancarai pada Rabu (2/10/2024).

1. Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama

Peristiwa eksibisionis ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung

Berdasarkan laporan, pelaku G melakukan aksinya dengan sengaja memperlihatkan alat vitalnya kepada petugas kasir dan pengunjung lainnya di minimarket. 

Saat kejadian, pelaku mengenakan kaus hitam dan celana panjang abu-abu serta membawa dua bungkus makanan ringan.

Aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali. 

Berdasarkan penyelidikan, mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama. 

"Pelaku ini telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, namun beralasan tidak sadar saat melakukannya," ujar Kompol Mukhammad Hendrik.

2. Pelaku Beralasan Tidak Sadar

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi memperlihatkan rekaman video sebagai bukti. 

Meskipun pelaku beralasan tidak sadar, pihak kepolisian masih mendalami kondisi psikologis mahasiswa tersebut untuk mengetahui apakah ia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. 

"Kami masih mendalami kondisi psikologis pelaku untuk memastikan normal atau tidaknya yang bersangkutan," tambah Kompol Hendrik.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel Tungkal-Jambi Kabur Arah Pelabuhan Bakauheni Lampung

3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara

Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum. 

Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara. 

"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.

Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved