Berita Jambi

Penipu Kontraktor di Jambi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Ini Perkembangan Kasusnya

Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Abdullah usman
ILUSTRASI SIDANG - Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara.  

JAMBI, TRIBUN - Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara. 

Sidang yang diketuai Hakim Dominggus Silaban tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam penyampaiannya, JPU Kejari menyampaikan terdakwa Terbukti melanggar pasal penipuan dan dituntut pidana 1 tahun 6 bulan. 

“Bagaimana tanggapan dengan tuntutan tersebut tanya hakim, Mengaku bersalah? ” tanya hakim., “ iya (mengangguk),“ di jawab terdakwa, Selasa (17/8).

Dalam sidang tersebut terdakwa juga meminta keringan dengan hasil putusan tersebut, dengan alasan banyak pekerjaan yang terbengkalai dengan  tuntutan tersebut.

“Ada niat untuk mengembalikan dan berdamai? tanya Hakim lagi, ada yang mulia, “ jawab terdakwa. 

Terkait tuntutan tersebut, Hakim bersama akan bermusyawarah terlebih dahulu terkait tuntutan tersebut.

Sidang sendiri akan dilanjutkan  pada 24 September 2024 mendatang. 

Baca juga: Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 111: Kegiatan 4a Teks tentang Penipuan Melalui SMS

Hakim Dominggus Silaban membuka peluang bagi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran uang Rp 200 juta tersebut.

Feri diminta mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Arfan alias Deden sebagai langkah penyelesaian. 

Menanggapi tawaran tersebut, terdakwa Perymon Juli menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan uang tersebut.  

“Saya akan upayakan yang mulia,” ujar Perymon dalam persidangan.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menunda sidang selama satu pekan.

“Sidang ditunda hingga Selasa, 17 September 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.  

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dilepas AC Milan, Gagal ke AS Roma, Stefano Pioli ke Klub Cristiano Ronaldo Al-Nassr

Baca juga: Polisi Ungkap Pemilik Gudang BBM Ilegal Terbakar di Kota Jambi: Berinisial BG

Baca juga: Gempa Bandung Bermagnitudo 5.0: 161 Rumah Dilaporkan Rusak, Berikut Daftarnya

Baca juga: Prediksi Skor Real Betis vs Getafe, H2H, Berita Tim & Line Up La Liga Malam Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved