Berita Jambi
Penipu Kontraktor di Jambi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Ini Perkembangan Kasusnya
Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara.
Sidang yang diketuai Hakim Dominggus Silaban tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam penyampaiannya, JPU Kejari menyampaikan terdakwa Terbukti melanggar pasal penipuan dan dituntut pidana 1 tahun 6 bulan.
“Bagaimana tanggapan dengan tuntutan tersebut tanya hakim, Mengaku bersalah? ” tanya hakim., “ iya (mengangguk),“ di jawab terdakwa, Selasa (17/8).
Dalam sidang tersebut terdakwa juga meminta keringan dengan hasil putusan tersebut, dengan alasan banyak pekerjaan yang terbengkalai dengan tuntutan tersebut.
“Ada niat untuk mengembalikan dan berdamai? tanya Hakim lagi, ada yang mulia, “ jawab terdakwa.
Terkait tuntutan tersebut, Hakim bersama akan bermusyawarah terlebih dahulu terkait tuntutan tersebut.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 24 September 2024 mendatang.
Baca juga: Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 111: Kegiatan 4a Teks tentang Penipuan Melalui SMS
Hakim Dominggus Silaban membuka peluang bagi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran uang Rp 200 juta tersebut.
Feri diminta mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Arfan alias Deden sebagai langkah penyelesaian.
Menanggapi tawaran tersebut, terdakwa Perymon Juli menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan uang tersebut.
“Saya akan upayakan yang mulia,” ujar Perymon dalam persidangan.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menunda sidang selama satu pekan.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 17 September 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dilepas AC Milan, Gagal ke AS Roma, Stefano Pioli ke Klub Cristiano Ronaldo Al-Nassr
Baca juga: Polisi Ungkap Pemilik Gudang BBM Ilegal Terbakar di Kota Jambi: Berinisial BG
Baca juga: Gempa Bandung Bermagnitudo 5.0: 161 Rumah Dilaporkan Rusak, Berikut Daftarnya
Baca juga: Prediksi Skor Real Betis vs Getafe, H2H, Berita Tim & Line Up La Liga Malam Ini
Kasus Kemasan Ulang Beras SPHP di Jambi Berlanjut, Polisi Masih Periksa Saksi |
![]() |
---|
Tak Puas Vonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Kasasi atas Helen ke MA |
![]() |
---|
Psikolog Ungkap Penyebab Seseorang Mengakhiri Hidup, Depresi dan Tekanan Mental |
![]() |
---|
Golkar Jambi Gelar Musda di Hotel BW Luxury Sabtu Mendatang |
![]() |
---|
Guru Perempuan Jadi Korban Percobaan Perampasan di Depan Unja Mendalo, Pelaku Diamankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.