Berita Jambi
Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara
Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara. Selasa (17/9/2024)
Sidang yang diketuai oleh Dominggus Silaban tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam penyampaiannya JPU Kejari menyampaikan bahwa terdakwa Terbukti melanggar pasal penipuan dan dituntut pidana 1.6 bulan.
“Bagaimana tanggapan dengan tuntutan tersebut tanya hakim, Mengaku bersalah? ” tanya hakim., “ iya (mengangguk), “ di jawab terdakwa.
Dalam sidang tersebut terdakwa juga meminta keringan dengan hasil putusan tersebut, dengan alasan banyak pekerjaan yang terbengkalai dengan tuntutan tersebut.
“Ada niat untuk mengembalikan dan berdamai? tanya Hakim lagi, ada yang mulia, “ jawab terdakwa.
Terkait tuntutan tersebut, Hakim bersama akan bermusyawarah terlebih dahulu terkait tuntutan tersebut. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 24 September 2024 mendatang.
Pada sidang sebelum nya, Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, membuka peluang bagi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran uang Rp 200 juta tersebut.
Sidang sebelum nya, Hakim menawarkan agar Feri mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Arfan alias Deden sebagai langkah penyelesaian.
Menanggapi tawaran tersebut, terdakwa Perymon Juli menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan uang tersebut.
“Saya akan upayakan yang mulia,” ujar Perymon dalam persidangan.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menunda sidang selama satu pekan.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 17 September 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kasus penipuan dengan modus pengerjaan proyek di Kampus Universitas Jambi, Antara Arfan Romadoni (Deden) dan terdakwa Feri berlanjut di meja hijau.
Kasus tersebut sudah memasuki sidang keDua di PN Jambi, pada Kamis (5/9/2024). Dimana pada sidang kedua kali ini dengan agenda mendengarkan saksi.
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.