Berita Jambi
Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara
Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, terdapat Empat orang saksi yang dihadirkan termasuk Deden (korban).
Dalam keterangannya Arfan alias Deden, menuturkan awalnya dirinya mendapatkan proyek terkait pembangunan fisik di fakultas Kedokteran Universitas Jambi pada tahun 2022 lalu.
Dimana proyek tersebut berasal dari terdakwa (Feri) dengan nilai mencapai Rp. 4.5 Miliar. Dimana dari keuntungan proyek tersebut, Deden diimingi mendapatkan keuntungan 31 persen dari total pengerjaan.
Untuk kelancaran proyek tersebut, terdakwa meminta Deden untuk mengirimkan Uang Rp. 200 Juta, diserahkan Deden kepada terdakwa Feri. Untuk investasi proyek pengerjaan di Fakultas Kedokteran di Universitas Jambi.
“Saya sempat dijanjikan keuntungan 30 persen dari total Rp. 4.5 Miliar nilai proyek dari keuntungan proyek tersebut oleh terdakwa Feri, “ ujar Deden di persidangan.
| Beri Wadah untuk UMKM, Pemkot Jambi Berencana Bangun Z Corner di Taman Remaja |
|
|---|
| Warga Jambi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung, Mati Pajak Lama Cukup Bayar 2 Tahun |
|
|---|
| Apa Sanksi untuk Remaja Jambi yang Melanggar Jam Malam? Dilarang Berkeliaran pukul 22.00-04.30 WIB |
|
|---|
| Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Walhi Peringatkan Risiko Kerusakan Lingkungan |
|
|---|
| Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Produksi Harian Bisa Tembus 9.000 Barel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.