Berita Jambi

Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, JPU Tuntut Kontraktor 1,6 Tahun Penjara

Kasus penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di jambi alami kerugian Rp. 200 Juta kembali berlanjut, Terdakwa Feri dituntut JPU 1.6 tahun penjara

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pengadilan Negeri Jambi 

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, terdapat Empat orang saksi yang dihadirkan termasuk Deden (korban). 

Dalam keterangannya Arfan alias Deden, menuturkan awalnya dirinya mendapatkan proyek terkait pembangunan fisik di fakultas Kedokteran Universitas Jambi pada tahun 2022 lalu. 

Dimana proyek tersebut berasal dari terdakwa (Feri) dengan nilai mencapai Rp. 4.5 Miliar. Dimana  dari keuntungan proyek tersebut, Deden diimingi mendapatkan keuntungan 31 persen dari total pengerjaan. 

Untuk kelancaran proyek tersebut, terdakwa meminta Deden untuk mengirimkan Uang Rp. 200 Juta, diserahkan Deden kepada terdakwa Feri. Untuk investasi proyek pengerjaan di Fakultas Kedokteran di Universitas Jambi

“Saya sempat dijanjikan keuntungan 30 persen dari total Rp. 4.5 Miliar nilai proyek dari keuntungan proyek tersebut oleh terdakwa Feri, “ ujar Deden di persidangan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved