Berita Kota Jambi

"Pelapor Menunjukkan Tanahnya Disana" Ucap Polisi Soal Penyerobotan Tanah di Kota Jambi

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi  yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi  yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi. 

Warga mempertahankan bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan titik atau alamat yang dilaporkan penyerobotan lahan.

Awalnya petugas kepolisian yang datang menjelaskan tujuan mereka datang untuk mengukur lahan berdasarkan laporan si pelapor.

Mereka ingin memastikan titik lokasi pengaduan pelapor, padahal alamat yang dilaporkan pelapor tidak sesuai dengan alamat yang hendak dilakukan pengukuran sehingga warga dengan tegas menolak untuk dilakukan pengukuran.

Penolakan itu dilakukan puluhan warga lantaran, dalam surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai alamat dengan sertifikat pihak yang melaporkan warga. 

"Kami menolak pengukuran oleh pihak ATR/ BPN karena sertifikat penuntut dan sertifikat warga disini secara wilayah administrasi berbeda, jadi kami menolak untuk diukur ulang," kata Ojik salah satu warga. 

Dia menyebut, dari wilayah kelurahan perbedaan itu sudah jelas. Kelurahan perumahan Rahma Residen masuk wilayah administrasi kelurahan Beliung, pecahan kelurahan Rawasari. Sedangkan sertifikat penuntut, masuk pada wilayah Kelurahan Simpang III Sipin.

Baca juga: Taipan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M, Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan

"Jauh dan itu sudah dibenarkan perangkat kelurahan yang pernah menjabat dan perwakilan dari pihak kelurahan. Memang ini pecahan dari kelurahan Rawasari," sebutnya.

Ojik menjelaskan, masyarakat menuntut agar ATR/ BPN mengeluarkan titik kordinat berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh warga RT 16 dan titik kordinat dari penuntut.

"Jadi hari ini tidak jadi pengukuran, pengukuran dilakukan setelah keluar titik kordinat. Untuk kejanggalan dari perbedaan alamat, terus kita buka di aplikasi Sentuh Tanahku tanah dia bukan berada disini," ungkapnya. (fan)

Seputar Dugaan Penyerobotan Tanah

-Terjadi di Kota Jambi

- Dilaporkan Joni pada 9 Agustus 2024

- Tanah 11.000 dan 8.000 meter

- Polresta Jambi melakukan penyelidikan

- Pengukuran ulang di lokasi pelapor

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved