Berit Kota Jambi

Pemilik Sertifikat Dipanggil Polisi, Dilaporkan Penyerobotan Lahan

20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/ RIFANI HALIM
DISKUSI - Tim dari Polresta Jambi bersama ATR/BPN berdiskusi dengan warga pemilik sertifikat di Perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan, Senin (2/9). 

JAMBI, TRIBUN - Sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama. 

Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut.

Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga. 

"Sebanyak 20 warga bingung dengan pemanggilan surat kepolisian minggu lalu, karena dalam surat pemanggilan nama warga semua salah lalu didalam surat tidak selain itu tidak disebutkan alamat dalam surat itu," ujar salah satu warga, Senin (2/9). 

Meski demikian, semua warga juga kooperatif memenuhi panggilan itu.

Setelah satu pekan pemeriksaan itu petugas kepolisian, pihak ATR/ BPN serta kuasa hukum pelapor melakukan pengukuran tanah. 

"Hari ini malah melakukan pengukuran ulang, begitu cepat proses ini. Semua warga tidak memperbolehkan petugas yang datang untuk melakukan pengukuran karena semua memiliki sertifikat karena masih kredit berada di bank," jelas warga.

Baca juga: Kejari Tanjabbar Segel Ribuan Hektar Lahan PT PSJ Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemanfaatan Hutan

Baca juga: Warga Perumahan di Kota Jambi Resah, Miliki Sertifikat Tapi Dilaporkan Penyerobotan Lahan

Sehingga warga mempertanyakan ada apa dibalik pemeriksaan hingga terjadinya pengukuran tersebut.

Sebab titik pengukuran itu tidak sesuai dengan gugatan dari pelapor. 

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan warga yakni tidak adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permasalahan tersebut.

Seharusnya kata warga, jika ada permasalahan baiknya dilakukan mediasi. Sehingga warga menduga ada keberpihakan dibalik laporan tersebut. 

Hingga berita ini diterbitka tribun berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pelapor dan pihak kepolisian.

Beda Alamat

Warga  RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh yang dilakukan pihak kepolisian didampingi ATR/ BPN karena tuduhan penyerobotan lahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved