Berita Tanjab Barat

Kejari Tanjabbar Segel Ribuan Hektar Lahan PT PSJ Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemanfaatan Hutan

Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun.

Penyegelan dilakukan atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT Produk Sawitindo Jambi.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan lahan milik PT PSJ yang merupakan kawasan hutan yang mereka gunakan tanpa izin mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kemarin, Kamis 1 Agustus kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan," katanya, Jumat (2/8/2024).

Sudarmanto menyebutkan lahan yang disegel itu berada masuk dalam apdeling 1 PT PSJ dengan luas mencapai 1.199,87 hektare.

Baca juga: Diduga Serobot Lahan 1.275 Ha, PT PSJ Tanjab Barat Rugikan Negara Rp 100 M, Kejari: Ada Tersangka

Baca juga: Usai Bentrok, Dusun Pusat Jalo dan Dusun Bedaro Bungo Sepakat Berdamai

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal yang dicantumkan dalam papan penyitaan.

"Sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan tanaman berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi bermitra dengan PT PSJ," ungkapnya.

Kasi Pidsus menegaskan dalam waktu dekat hasil audit BPKP perwakilan Jambi akan segera keluar dan setelah itu pihaknya akan segera menetapkan tersangka

"Dalam satu dua minggu ini kerugian keuangan negaranya bisa kita lihat dan penetapan tersangka masih menunggu Kerugian Keuangan Negara (KKN) dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,"ucapnya.

Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang baik dari kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan negara dan juga ahli lainnya termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dugaan Penyerobotan Lahan

Kasus penyerobotan lahan dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) masih bergulir.

Luas lahan yang diserobot oleh PT PSJ merupakan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) 75 hektare (Ha).

Diduga merugikan negara hampir ratusan miliar, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengantongi sejumlah nama tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengatakan dalam kasus itu saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved