Berita Tanjab Barat

Diduga Serobot Lahan 1.275 Ha, PT PSJ Tanjab Barat Rugikan Negara Rp 100 M, Kejari: Ada Tersangka

Luas lahan yang diserobot oleh PT PSJ merupakan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) 75 hektare (Ha).

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto didampingi Kasi Intel Kejari 

Penyerobotan lahan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kasus penyerobotan lahan  dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) masih bergulir.

Luas lahan yang diserobot oleh PT PSJ merupakan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) 75 hektare (Ha).

Diduga merugikan negara hampir ratusan miliar, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengantongi sejumlah nama tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengatakan dalam kasus itu saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka.

Ia menegaskan setidaknya bakal jadi tersangka lebih dari satu orang.

"Sudah ada, satu atau dua orang? Lebih dari satu yang jelas. Kita tunggu hasil audit dari BPKP nanti akan kita umumkan," katanya baru-baru ini.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kurban 2 Sapi Jumbo Idul Adha Tahun Ini, Urus Sendiri Pembagian Daging ke Warga

Baca juga: 3 Shio Paling Hoki soal Keuangan Hari Ini Selasa, 18 Juni 2024: Shio Naga, Shio Kambing, Shio Ular

Sudarmanto menegaskan kasus itu dalam satu atau dua minggu akan datang BPKP melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.

"Dalam satu atau dua minggu ini mudahan BPKP datang melakukan verifikasi kebawah (red, dokumen dan lainnya," ungkapnya

Terkait dengan pertanyaan masyarakat dimedia sosial yang menyebutkan perkara lahan dari HL menjadi HGU yang ditangani Kejari Tanjabbar. Ia mengaku selama ini pihaknya tidak pernah menangani perkara itu. Bahkan ia mengaku bingung apa yang dimaksud dengan HL itu.

Ia menegaskan pihaknya hanya menangani satu perkara terkait perkebunan kelapa sawit di Tanjabbar. Ia menyebutkan lahan sawit milik PT PSJ tersebut karena perusahaan itu tidak memiliki HGU dan juga tidak mengantongi izin serta lainnya untuk mengelola kawasan yang 100 hektare lebih baik kawasan hutan maupun lahan transmigrasi.

"Terkait pertanyaan dimedia sosial itu saya bingung HL jadi HGU yang ditangani kejaksaan, selama ini kita tidak ada tangani itu. HL itu apa. Yang kami tangani ini kasus penggunaan hutan kawasan dan lahan transmigrasi," ujarnya.

Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa ahli dari BPN, ahli dari Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup, badan riset nasional (Brint) dan yang lainnya.

Akibat ulah PT PSJ itu negara diduga dirugikan sekitar Rp100 miliar lebih sejak perusahaan itu berdiri di 2007 hingga saat ini. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Police Story: Lockdown, Tayang 17 Juni 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Viral Driver Ojol Antar Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep

Baca juga: Beasiswa Betrand Peto Dipertimbangkan Universitas karena Isu Kedekatannya dengan Sarwendah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved