Taipan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M, Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan

Bos PT Duta Palma Group, terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Surya Darmadi di Ruang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bos PT Duta Palma Group, terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, disampaikan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga penuntut umum," ucap Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Tak hanya itu, Surya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp2.238.274.248.234.

"Dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520," ujarnya.

Baca juga: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Jambi Akan Buat Regulasi Subsidi Angkot untuk Pelajar

Baca juga: Kemesraan Syahrini dan Reino Barack kembali Curi Perhatian, Tak Segan Lakukan ini di Pinggir Jalan

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti."

Namun apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang Meringankan

Hakim mengatakan terdapat sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam memvonis Surya Darmadi.

Salah satunya yakni Surya Darmadi yang telah lanjut usia. Diketahui, Taipan sawit tersebut saat ini berusia 71 tahun.

"Hal meringankan sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved