Taipan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M, Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan

Bos PT Duta Palma Group, terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Surya Darmadi di Ruang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023). 

Hakim juga menilai Surya Darmadi melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun perumahan untuk membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, poliklinik dan membantu biaya pendidikan.

Baca juga: Demi Boy William, Ayu Ting Ting Ayahnya Buat Konten Bersama:Sama kamu gak apa-apa

Baca juga: Simak 5 Tips Merawat Aki Sepeda Motor Agar Semakin Awet

Bisnis yang dijalankannya, kata hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya.

"Perusahaan terdakwa membayar pajak penghasilan dan pajak Pph badan dari lima perusahaan mencapai RP715.518.220.028," tegas Hakim.

Sementara untuk hal yang memberatkan, hakim menyebut tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," jelas hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Buka MTQ ke-48 Bangko, Mashuri Ajak Masyarakat Pahami dan Amalkan Kandungan Alquran

Baca juga: Gelar Rapat Persiapan MTQ ke-49, Pemkab Merangin Libatkan 73 Ponpes

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Periode 24 Februari - 2 Maret 2023 di Provinsi Jambi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved