Taipan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M, Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan
Bos PT Duta Palma Group, terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hakim juga menilai Surya Darmadi melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun perumahan untuk membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, poliklinik dan membantu biaya pendidikan.
Baca juga: Demi Boy William, Ayu Ting Ting Ayahnya Buat Konten Bersama:Sama kamu gak apa-apa
Baca juga: Simak 5 Tips Merawat Aki Sepeda Motor Agar Semakin Awet
Bisnis yang dijalankannya, kata hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya.
"Perusahaan terdakwa membayar pajak penghasilan dan pajak Pph badan dari lima perusahaan mencapai RP715.518.220.028," tegas Hakim.
Sementara untuk hal yang memberatkan, hakim menyebut tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," jelas hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Buka MTQ ke-48 Bangko, Mashuri Ajak Masyarakat Pahami dan Amalkan Kandungan Alquran
Baca juga: Gelar Rapat Persiapan MTQ ke-49, Pemkab Merangin Libatkan 73 Ponpes
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Periode 24 Februari - 2 Maret 2023 di Provinsi Jambi
Gelar Rapat Persiapan MTQ ke-49, Pemkab Merangin Libatkan 73 Ponpes |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Setuju Aturan Pelajar di Kota Jambi Dilarang Kendarai Motor ke Sekolah |
![]() |
---|
Harga TBS Kelapa Sawit Periode 24 Februari - 2 Maret 2023 di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Jambi Akan Buat Regulasi Subsidi Angkot untuk Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.