Berita Kota Jambi

"Pelapor Menunjukkan Tanahnya Disana" Ucap Polisi Soal Penyerobotan Tanah di Kota Jambi

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi  yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi  yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi. 

JAMBI, TRIBUN - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi  yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi.

Kasus itu dilaporkan pada 9 Agustus 2024 di Kelurahan Simpang III Sipin. 

Tanah yang diakui Joni berjumlah 11.000 meter dan 8.000 dengan jumlah sertifikat dua berlokasi.  

Kanit Bagtah Polresta Jambi, Ipda Dhea Cakra Tirta mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Joni. Salah satu upaya penyelidikan melakukan pengukuran ulang di lokasi yang ditunjuk oleh pelapor. 

"Karena pelapor menunjukkan tanahnya disana makanya kami bermohon kepada ATR/ BPN, datang kemarin secara resmi untuk melakukan pengukuran di lokasi yang ditunjuk oleh pelapor," kata Dhea, Selasa (3/9). 

Dia menyebut, pengukuran tidak terlaksana karena masyarakat menolak, sempat terjadi perdebatan yang cukup panjang karena ada perbedaan kelurahan yang menurut Administrasi warga lokasi masuk wilayah kelurahan Beliung.

Warga meminta kepolisian untuk ke ATR/ BPN untuk pengecekan tanah menggunakan aplikasi.

Pantauan tribun di lapangan penegasan warga menolak dilakukannya pengukuran tersebut lantaran alamat yang diadukan pelapor tidak sesuai dengan alamatnya. "Karena polisi masih penyelidikan, polisi masih mencari dugaan tindak pidana ada atau tidak itu masih dicari.

Warga juga akan melapor ke ATR/ BPN untuk mengeluarkan titik koordinat. Masih menunggu," sebut Dhea. 

Baca juga: Pemilik Sertifikat Dipanggil Polisi, Dilaporkan Penyerobotan Lahan

Baca juga: Satreskrim Polres Tebo Periksa Tiga Orang Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan HTR

Dalam kasus ini, Dhea bilang tidak ada yang terlapor dalam kasus ini. Pelapor menunjuk lokasi, warga diminta keterangan dan hasilnya masyarakat juga memiliki sertifikat yang terdaftar di ATR/ BPN. "Untuk ATR/ BPN masih berproses saat ini," ujarnya.

Warga Malah Disuruh Cek Titik Koordinat

WARGA RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh Polresta Jambi didampingi pihak ATR/ BPN karena tuduhan penyerobotan lahan.

Setelah mendapat penolakan dari warga, salah personel dari Polresta memberikan opsi kepada masyarakat untuk melapor kepada ATR / BPN untuk memastikan titik koordinat kedua belah pihak. 

"Kita memberikan opsi untuk warga dan pelapor untuk melapor ke BPN untuk memastikan koordinat masing-masing bidang tanah yang dimiliki," kata salah satu polisi kepada masyarakat, Senin (2/9).

Pantauan tribun, sebelum meninggalkan lokasi, pihak kepolisian bersama kuasa hukum pelapor dan BPN berdiskusi cukup alot untuk menjelaskan titik persoalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved