Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Maksimalkan Pajak Kendaraan, Ketua RT Diminta Validasi Data Warga

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, akan menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungannya

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, akan menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing. 

Kota Jambi.

JAMBI, TRIBUN - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, akan menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menyambut diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang opsen kendaraan bermotor.

Menurut Sri Purwaningsih, Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki peran penting dalam pendataan ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi dan keadaan masyarakat di lingkungannya.

Pendataan akan dimulai dari tingkat RT, kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

"Dengan validnya data yang kita miliki, diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan dari PKB dan BBNKB, sehingga kita bisa lebih fokus pada pembangunan di Kota Jambi," ungkap Sri.

Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan plat luar daerah yang beroperasi di Kota Jambi.

Langkah ini akan memudahkan Pemkot Jambi untuk mengimbau pemilik kendaraan tersebut agar melakukan mutasi ke plat Jambi, yang akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak

Baca juga: Banyak Kendaraan di Jambi Terdata Nunggak Pajak, Pemprov Harap Warga Manfaatkan Momen Pemutihan

Di sisi lain, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menegaskan bahwa potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar.

Berdasarkan data tahun 2023, potensi tersebut diperkirakan mencapai 160 miliar rupiah. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Pemkot Jambi untuk terus memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, terutama dalam hal persiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya.

Nella juga menjelaskan bahwa skema pengenaan pajak kendaraan di Provinsi Jambi tidak akan mengalami perubahan.

Tarif pajak kendaraan tetap 2 persen, dengan 1 persen untuk pemerintah provinsi dan 1 persen untuk opsen.

Dari opsen tersebut, Pemerintah Kota Jambi akan mendapatkan 0,66 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jambi akan mendapatkan 0,33 persen. 

Meskipun demikian, pendapatan yang diperoleh dari opsen ini akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Kota Jambi.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 

Dengan validnya data kendaraan bermotor yang dimiliki Pemkot Jambi, diharapkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan kota.

Kolaborasi Pemkot dan Pemprov Jambi

KEPALA BPPRD Kota Jambi, Nella, mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah bersinergi dengan BPKPD Provinsi Jambi dalam mempersiapkan SDM untuk menghadapi pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.

Baca juga: HUT RI ke-79, Samsat Batanghari Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sinergi ini dilakukan sejak awal bulan lalu untuk memastikan pengumpulan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif.

"Kolaborasi yang kita lakukan bertujuan agar Pemkot Jambi dan Pemprov Jambi siap dalam segala aspek, baik SDM maupun perangkat pendukungnya," ujar Nella. 

Seputar Pajak Kendaraan

- Pemkot Jambi instruksikan RT data kendaraan

- Persiapan jelang UU No. 1 Tahun 2022

- Pendataan mulai dari tingkat RT

- Data valid optimalkan pendapatan PKB, BBNKB

- Identifikasi kendaraan plat luar daerah

- Mutasi plat luar ke plat Jambi

- Potensi pendapatan pajak sangat besar

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolres ke Anggota: Siapkan Fisik dan Mental

Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak

Baca juga: Batanghari Status Tanggap Karhutla, Kebun Sawit di Sarolangun Terbakar

Baca juga: Download Minecraft MOD APK Update Terbaru Agustus 2024 Gratis, Banyak Fitur Terbuka dan Full Diamond

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved