Berita Muaro Jambi

Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak, Samsat Imbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Belasan ribu kendaraan bermotor di kabupaten Muaro Jambi mati pajak. Kendaraan yang mati pajak itu berupa kendaraan roda dua hingga roda empat.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/Wira Dani Damanik
Razia Gabungan di Tebo, Petugas Tilang 28 Kendaraan Wajib Pajak dan 11 Pelanggar Lalu Lintas 

TRIBUNJAMBI. COM, SENGETI - Belasan ribu kendaraan bermotor di kabupaten Muaro Jambi mati pajak. Kendaraan yang mati pajak itu berupa kendaraan roda dua hingga roda empat.

Banyaknya kendaraan yang mati pajak ini membuat pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi menurun. 

Hal itu akan berimbas pada pembangunan infrastruktur, karena hasil dari pajak akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

Kepala UPTD PPD Samsat Muaro Jambi, Mabrur ketika dikonfirmasi menyebut jika pihak kepolisian akan memberlakukan apa sekarang di mana kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus data TNKB nya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk membayar pajak segera mungkin dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Jambi. 

"Saat ini ada program pemutihan pajak yang mana masyarakat cukup bayar pajak 2 tahun dan penghapusan denda pajak," kata Mabrur.

Jadi, apabila kendaraan mati pajak di atas 2 tahun cukup membayar pajak hanya 2 tahun itu 1 tahun belakangan dan 1 tahun berjalan. 

"Mau mati 10 tahun pun bayarnya tetap 2 tahun," katanya lagi. 

"Manfaatkan Program pemutihan yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024 ini," sambungnya.

Baca juga: 1.500 Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Mati Pajak 

Baca juga: Viral Pencuri Maling Motor Berdebat dengan Pemilik Aslinya, Saling Klaim Satu Sama Lain

Baca juga: KPU Tanjabbar Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved