Berita Muarajambi

Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak

Puluhan ribu kendaraan di Kabupaten Muaro Jambi baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat menunggak pajak.

Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
ILUSTRASI KENDARAAN 

SENGETI, TRIBUN - Puluhan ribu kendaraan di Kabupaten Muaro Jambi baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat menunggak pajak.

Banyaknya tunggakan pajak tersebut berasal dari semua kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi

Tunggakan pajak itu pada umumnya berasal dari kendaraan masyarakat.

Tak hanya warga, kendaraan dinas pun banyak yang nunggak. 

ahkan data terakhir yang disampaikan oleh Samsat Kabupaten Muaro Jambi jika tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai 1.500 unit lebih. 

Kepala UPTD PPD Samsat Muaro Jambi, Mabrur ketika dikonfirmasi menyebut, tunggakan pajak kendaraan bukan hanya terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, namun terjadi di Kabupaten kota lainnya yang ada di Jambi maupun provinsi lain.

"Sangat tinggi sekali angka tunggakan pajak kita," kata Mabrur.

Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak, Samsat Imbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Baca juga: HUT RI ke-79, Samsat Batanghari Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu penghasil bagi daerah.

Dana pajak ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu infrastruktur maupun yang lainnya.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Agar pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi merata dan lebih baik.

"Mari bayar pajak kendaraan," katanya.

Warga diminta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Jambi.

"Saat ini ada program pemutihan pajak yang mana masyarakat cukup bayar pajak 2 tahun dan penghapusan denda pajak," kata Mabrur.

Jadi, apabila kendaraan mati pajak di atas 2 tahun cukup membayar pajak hanya 2 tahun itu 1 tahun belakangan dan 1 tahun berjalan.

"Mau mati 10 tahun pun bayarnya tetap 2 tahun. Manfaatkan Program pemutihan yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024 ini," tandasnya. (zak)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved