Berita Batanghari

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Batanghari Buka Layanan Keliling

UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI PUTRI
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 tahun, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri


TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 tahun, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor. 


Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni mengatakan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 30 September mendatang. 


"Untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya pada Senin, (19/8/2024).

 


Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya. Minarni mengatakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan selain dilakukan di Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari. 


Pihaknya juga melakukan pelayanan keliling dibeberapa lokasi di Kabupaten Batanghari. Seperti di Muara Tembesi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, Kelurahan Sridadi Senin sampai dengan Jumat. 


Di Sungai Rengasa setiap Rabu, di Mersam setiap hari Selasa, Penerokan setiap hari Jumat dan di Bajubang setiap hari rabu.


"Jadi untuk pelayanan keliling ini setiap hari kalangan (hari ke pasar tradisional, red)," ujarnya. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang mati pajaknya lebih dari dua tahun dan cukup membayar pajak dua tahun saja.


Hal ini dijelaskannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Terlebih pada masyarakat yang pajak kendaraannya telah mati lebih dari dua tahun.


Pemutihan pajak kendaraan yang masuk dalam program ini yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, bebas pokok serta denda Bea Balil Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.


"Pemutihan ini mungkin setelah ini tidak ada lagi dan ini memang ditunggu-tunggu masyarakat," ujarnya. 

 


Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya dapat memaksimalan program pemutihan ini dan segera membayarkan pajak kendaraannya. Baik langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari maupun pelayanan keliling. 


"Kami himbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas program ini. Khususnya yang pajak kendaraannya sudah lama mati," ujarnya. 

 

Baca juga: HUT RI ke-79, Samsat Batanghari Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved