Berita Batanghari

HUT RI ke-79, Samsat Batanghari Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

HUT RI ke 79 tahun, UPTD Samsat Batanghari melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Tribunjambi.com/Srituti
Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 tahun, UPTD Samsat Kabupaten melaksanakan program gebyar kemerdekaann pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni mengatakan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 30 September mendatang. 

"Untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya pada Senin, (19/8/2024).

Minarni menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang mati pajaknya lebih dari dua tahun dan cukup membayar pajak dua tahun saja.

Hal ini dijelaskannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Terlebih pada masyarakat yang pajak kendaraannya telah mati lebih dari dua tahun.

Pemutihan pajak kendaraan yang masuk dalam program ini yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, bebas pokok serta denda Bea Balil Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.

"Pemutihannya mungkin setelah ini tidak ada lagi dan ini memang ditunggu-tunggu masyarakat," ujarnya. 

Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya dapat memaksimalan program pemutihan ini dan segera membayarkan pajak kendaraannya. Baik langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari maupun pelayanan keliling. 

"Kami himbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas program ini. Khususnya yang pajak kendaraannya sudah lama mati," ujarnya. 


Untuk diketahui jam layanan Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB.

"Kalau Sabtu kita pelayanan setengah hari. Atau masyarakat juga bisa membayar pajak dan mendapatkan program pemutihan dilayanan keliling," ujarnya.

Untul masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, harus menyiapkan berkas seperti KTP atau kartu identitas sesuai STNK, STNK asli dan fotocopy BPKPB.

Baca juga: LAM Beri Gelar Adat ke Lima Tokoh Kabupaten Tebo

Baca juga: Ini Lima Paslon yang Bakal Bertarung di Pilwako Sungai Penuh 2024

Baca juga: See You September! Maarten Paes Siap Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved