Berita Batanghari
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M
Ingat kasus guru ekstrakulikuler di Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang cabuli 9 siswinya? Terdakwa Rudi Kurniawan divonis 18 tahun
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus guru ekstrakulikuler di Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang cabuli 9 siswinya?
Kabar terbarunya, terdakwa atas nama Rudi Kurniawan alias RK (43) divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
Tak hanya pidana penjara, pada kasus yang terjadi Januari 2025 itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan
Sidang putusan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan Evalina Barbara Meliala sebagai ketua majelis hakim bersama hakim anggota Tri Yuanita Indriani dan Dara Puspita.
Dalam putusan perkara nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn, majelis hakim menyebut jika terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan pada 9 siswi SMP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim, Evalina Barbara Meliala.
Baca juga: Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak
Baca juga: Kelakuan Bejat Pembina Pramuka SMP di Batanghari, Cabuli 9 Siswi Pakai Modus Setor Hafalan
Selain pidana penjara dan denda, RK mendapat pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama satu bulan," lanjut Majelis Hakim.
Nama Terdakwa Dipasang di Pengumuman
Pengumuman identitas terdakwa RK sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di berbagai lokasi strategis dan laman resmi, penting mengingat yang bersangkutan telah lama aktif sebagai pelatih Pramuka.
Aturan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
"Pengumuman ini langkah preventif mempersempit ruang gerak mengulangi kembali aksinya di kegiatan Pramuka.
Memberikan informasi kepada sekolah setempat dalam merekrut pelatih Pramuka di daerah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batang Hari," ujar hakim.
"Langkah ini juga untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun calon pelaku
Melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Presiden Prabowo Tersenyum Tipis saat Ketua MPR Singgung MBG dan Danantara dalam Pantun |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Keinginan Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Lagu Ini Mewakili Hati Mama untuk Kamu Nak |
![]() |
---|
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Pagi Ini, Hati-hati Merangin Sarolangun Tebo Bungo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.