Berita Batanghari
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M
Ingat kasus guru ekstrakulikuler di Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang cabuli 9 siswinya? Terdakwa Rudi Kurniawan divonis 18 tahun
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Pelaku oknum pembina Pramuka berinisial RK (43) saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Batanghari, Jum'at (24/1/2025).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kekayaan Tri Wahyu Hidayat, Wakil Bupati Bungo periode 2025-2030, Hartanya Rp2,9 M
Baca juga: Keinginan Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Lagu Ini Mewakili Hati Mama untuk Kamu Nak
Baca juga: Permintaan Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sebelum Pergi untuk Selamanya
Berita Terkait
Baca Juga
Presiden Prabowo Tersenyum Tipis saat Ketua MPR Singgung MBG dan Danantara dalam Pantun |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Keinginan Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Lagu Ini Mewakili Hati Mama untuk Kamu Nak |
![]() |
---|
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Pagi Ini, Hati-hati Merangin Sarolangun Tebo Bungo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.