Berita Batang Hari
Divonis 18 Tahun, Identitas Eks Guru Pramuka Pelecehan 9 Anak Dipublikasikan di Tempat Umum
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pidana tambahan kepada RK, seorang pelatih Pramuka
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pidana tambahan kepada RK, seorang pelatih Pramuka yang terbukti mencabuli sembilan anak.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evalina Barbara Meliala, dengan anggota Tri Yuanita Indriani dan Dara Puspita, dalam sidang pada Kamis (14/8/2025).
Dalam Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn, majelis hakim menyatakan RK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan modus tipu muslihat, dilakukan oleh pendidik, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang. Perbuatan itu dilakukan secara berulang saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada November 2024.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.
“Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa RK terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap sembilan anak yang berstatus pelajar,” ujar hakim.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Identitas RK akan dipublikasikan selama satu bulan di papan pengumuman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kantor Pemkab Batanghari, Kantor atau tempat kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batanghari, serta di laman resmi Kejaksaan Negeri Batanghari.
Tindakan ini merujuk pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pengumuman identitas tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku, memberikan informasi kepada sekolah atau lembaga terkait sebelum merekrut pelatih pramuka, serta mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah ini juga diharapkan menjadi efek jera, melindungi anak-anak, dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, mengingat dampak psikologis yang berat bagi korban.
Baca juga: Pelajar Sungai Penuh Lolos Paskibraka Nasional, Masuk Nominasi Pembawa Baki di Istana Merdeka
Zulva Fadhil Jadi Bunda Literasi Batang Hari Jambi 2025, Fokus Kembangkan Budaya Baca |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Usulkan Bantuan Benih untuk 2.000 Hektare Lahan Padi dan Jagung |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, Layanan Rekam e-KTP di Kecamatan Batang Hari Jambi Dihentikan |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari Sediakan 32 Ribu Bibit Sawit Subsidi, Ini Syarat Mendapatkannya |
![]() |
---|
36 Desa di Batanghari Sudah Salurkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.