Berita Batanghari

556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi

Sedikitnya 556 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Batang Hari, Jambi dalam operasi patuh siginjai tahun 2025 yang berlangsung selama 14 hari.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Ist
OPS SIGINJAI - Sebanyak 25 pengendara roda dua ditilang pada hari pertama Operasi Patuh Siginjai 2025 di Kabupaten Batang Hari, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sedikitnya 556 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Batang Hari, Jambi dalam operasi patuh siginjai tahun 2025 yang berlangsung selama 14 hari.

Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo mengatakan, bahwa kegiatan ops patuh siginjai 2025 sudah selesai yang terhitung dari tanggal 14 sampai 27 lalu.

“Dalam operasi tersebut sebanyak 556 surat tilang kita keluarkan, “ ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Cara Cek Pelanggaran Tilang ETLE Secara Online

Jenis pelanggaran operasi patuh siginjai kali ini, mayoritas surat tilang yang diberikan, yaitu kepada pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kemudian pengendara yang merupakan anak dibawah umur dan juga tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda empat.

"Kita juga sudah berikan teguran kepada pelanggar dari lisan maupun tertulis," ujarnya.

Kegiatan operasi patuh siginjai itu dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran kecelakaan dan menurunkan fatalitas korban laka lantas.

"Ops patuh ini bukan sekedar agenda rutin, tapi momentum pentingnya untuk mengevaluasi kedisiplinan berlalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya juga terus melakukan kegiatan rutin seperti patroli keliling di wilayah setempat jika ditemukan pelanggaran yang sangat fatal. 

Baca juga: Aktivitas PETI Cemari Sungai Masumai di Samping Rumah Dinas Bupati Merangin Jambi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved