Cara Cek Pelanggaran Tilang ETLE Secara Online

Hari ini, Senin 14 Juli 2025 mulai digelar razia Operasi Patuh 2025, baik wilayah Jambi maupun provinsi lainnya.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Cara cek pelanggaran ETLE 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin 14 Juli 2025 mulai digelar razia Operasi Patuh 2025, baik wilayah Jambi maupun provinsi lainnya.

Razia Operasi Patuh akan digelar selama 2 pekan, yakni pada 14-27 Juli 2025.

Segera lengkap surat kendaraan anda agar tidak kena tilang.

Tilang akan dilakukan secara manual maupun melalui kamera tilang elektronik (RTLE).

Untuk itu, masyarakat kini disarankan segera memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi ETLE guna mengecek status dan jenis pelanggaran secara cepat tanpa harus datang ke posko tilang.

Berikut cara cek tilang ETLE

Baca juga: Hari Ini Mulai Razia Operasi Patuh 2025 di Jambi, Tilang Mnaual dan ETLE

Baca juga: Daftar Merek Beras yang Dioplos, Mulai dari Topi Koki hingga Pandan Wangi

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Untuk mengetahui jenis pelanggaran tilang dan status kendaraan Anda, berikut langkah-langkah pengecekan secara daring bisa menggunakan HP atau ponsel Anda:

1. Akses Situs Resmi

- Wilayah DKI Jakarta: https://etle-pmj.id/

- Wilayah nasional lainnya: https://etle.polri.go.id/

2. Isi Data Kendaraan

- Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai format

- Beberapa wilayah juga mewajibkan nomor rangka kendaraan

3.  Klik Cari / Submit

- Setelah mengisi data, klik tombol pencarian untuk memproses informasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved