Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidana Pembunuhan Mirna pada 2016, Bebas Bersyarat
Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna yang kasusnya heboh pada 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat.
"Dari Bapas, saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya, masih banyak waktu ngobrol. Nanti kita bicarakan soal gimana kita PK, kenapa bisa keluar," tambah Otto.
Dilansir dari Kompas.com, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya berangkat ke Kejari sekira pukul 09.39 WIB. Tidak ada pernyataan langsung dari Jessica; hanya kuasa hukumnya yang memberikan keterangan singkat.
Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Baca juga: Resep Empal Goreng Ketumbar, Bumbu Meresap hingga ke Dalam
Bebas Murni
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (18/8).
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Menurutnya, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. "Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Wajib Lapor
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya, Minggu (18/8). (kompas.com)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Baca juga: Hellas Verona 3-0 Napoli: Tim Antonio Conte Babak Belur di Awal Musim Liga Italia
Baca juga: Resep Empal Goreng Ketumbar, Bumbu Meresap hingga ke Dalam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.