Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidana Pembunuhan Mirna pada 2016, Bebas Bersyarat

Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna yang kasusnya heboh pada 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat.

|
Editor: Suci Rahayu PK
GRAFIS HENGKY FADLI/ Tribunnews
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. 

Kasus pembunuhan 2016

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna yang kasusnya heboh pada 2016 lalu.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat.

Total Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. 

Kabar tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. 

Ia menyebutkan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut. 

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8) malam.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Bebas Murni Tahun 2032

Baca juga: Daftar Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Dia mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Minggu 18 Agustus. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Lapor ke Kejari

Jessica Kumala Wongso diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8) siang. 

"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8). 

Otto menjelaskan, Jessica harus mengurus berkas kebebasannya terlebih dahulu di Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

 "Dari Bapas, saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya, masih banyak waktu ngobrol. Nanti kita bicarakan soal gimana kita PK, kenapa bisa keluar," tambah Otto.

Dilansir dari Kompas.com, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya berangkat ke Kejari sekira pukul 09.39 WIB. Tidak ada pernyataan langsung dari Jessica; hanya kuasa hukumnya yang memberikan keterangan singkat.

Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. 

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Baca juga: Resep Empal Goreng Ketumbar, Bumbu Meresap hingga ke Dalam

Bebas Murni

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (18/8).

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Menurutnya, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.

 "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. "Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. 

Wajib Lapor

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya, Minggu (18/8). (kompas.com)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Baca juga: Hellas Verona 3-0 Napoli: Tim Antonio Conte Babak Belur di Awal Musim Liga Italia

Baca juga: Resep Empal Goreng Ketumbar, Bumbu Meresap hingga ke Dalam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved