Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidana Pembunuhan Mirna pada 2016, Bebas Bersyarat

Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna yang kasusnya heboh pada 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat.

|
Editor: Suci Rahayu PK
GRAFIS HENGKY FADLI/ Tribunnews
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna yang kasusnya heboh pada 2016 lalu.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat.

Total Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. 

Kabar tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. 

Ia menyebutkan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut. 

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8) malam.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Bebas Murni Tahun 2032

Baca juga: Daftar Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Dia mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Minggu 18 Agustus. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Lapor ke Kejari

Jessica Kumala Wongso diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8) siang. 

"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8). 

Otto menjelaskan, Jessica harus mengurus berkas kebebasannya terlebih dahulu di Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved