Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Siap Membantu

Terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky pada delapan tahun silam, Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Editor: Darwin Sijabat
Kompas
Pegi Setiawan bebas penjara usai pra peradilan di Kasus Vina Cirebon 

Desak Bentuk Tim Pencari Fakta

PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkiat penetapan tersangka Pegi Setiawan, atas hal ini, keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana mendesak agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengungkap kasus pembunuhan sang adik tersebut secara terang benderang.

"Kalau keluarga mengatakan untuk mendesak dibentuknya pencari fakta," kata Marliyana dalam wawancara pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (9/7/2024).

Ia pun mengaku hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun terkait permintaan keluarga terkait pembentukan pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Belum, kami belum menerima informasi apapun soal itu," ujarnya.

Selain tim pencari fakta, keluarga kata dia, juga juga meminta agar ayah Eky, yakni Iptu Rudiana segera muncul ke hadapan publik, guna memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

"Saya menginkan Pak Rudiana tampil, karena dari awal keluarga menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," jelasnya.

"Kami ingin menanyakan yang sebenarnya dari awal itu seperti apa."

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Partai Demokrat Dikabarkan akan Merapat ke Maulana: Belum Ada Rekom yang Keluar

Baca juga: Updae Oknum Pejabat PMD Pungut Rp3 Juta, Pj Bupati: Harus Ada Tindak Lanjutnya

Baca juga: Detik-detik Tahanan di Sarolangun Kabur Setelah Divonis Lima Tahun Penjara, Terekam CCTV

Baca juga: Kisah 2 Tanjakan Maut di Mendalo Kerap Makan Korban Jiwa, Terbaru 2 Perempuan vs Truk Alat Berat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved