Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Siap Membantu

Terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky pada delapan tahun silam, Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Editor: Darwin Sijabat
Kompas
Pegi Setiawan bebas penjara usai pra peradilan di Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky pada delapan tahun silam, Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

PK tersebut pun siap dibanti Pegi Setiawan.

Pegi siao membantu mantan narapidana dengan memberikan keterangan.

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).

Ia mengatakan siap membantu sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Selain itu, Pegi mengaku bersedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eky),” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta, Pegi Setiawan Akan Gugat Polda Jabar

Baca juga: Nelangsa Pegi Setiawan Padahal Salah Tangkap Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Polda Jabar: Bukan dari Kita

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan novum atau bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.

Ia juga menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, telah resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7).

Baca juga: Kisah 2 Tanjakan Maut di Mendalo Kerap Makan Korban Jiwa, Terbaru 2 Perempuan vs Truk Alat Berat

Pegi bebas usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved