Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Sosok Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang mendapat hormat dua tangan dari Komjen Pol Susno Duadji.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Eman Sulaeman SH, Hakim PN Bandung yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, mendapat hormat dua tangan dari Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, atas keberaniannya membuat putusan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Kita apresiasi keberanian Eman Sulaeman. Saya hormat dua tangan," ungkap mantan Kabareskrim Susno Duadji, Senin (8/7/2024), dalam tayangan di Kompas TV.

Alasannya memberi hormat, karena menurunya kebenaran dan keadilan sudah tegak di Pengadilan Negeri Bandung di tangan Eman, hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Buruh bangunan itu ditangkap setelah film pembunuhan Vina viral.

Siapa sebenarnya Eman Sulaeman yang putusannya juga sangat diapresiasi publik?

Berikut profilnya yang dikutip Tribun dari situs resmi Pengadilan Negeri Bandung.

Eman Sulaeman merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Dia lahir di Karawang pada 10 April 1975, atau berusia 49 tahun saat mengadili praperadilan penetapan tersangka itu.

Saat ini pangkatnya adalah sebagai Pembina Tingkat I, golongan IV/b.

Dia menyelesaikan sarjana hukum pada tahun 1999 dari Universitas Pasundan.

Adapun diklat yang diikutinya adalah teknis yustisial yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI.

Harta Kekayaan

Harga kekayaan Eman Sulaeman merujuk LHKPN KPK tergolong tidak terlalu besar.

Total kekayaan hakim ini sebesar Rp 294.031.507, setelah dikurangi utang yang hampir setengah miliar.

Berikut daftar harta dan utang Eman Sulaeman SH:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved