Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Sosok Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang mendapat hormat dua tangan dari Komjen Pol Susno Duadji.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Eman Sulaeman SH, Hakim PN Bandung yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah 

1. Tanah dan bangunan di Pemalang, senilai Rp 600 juta.

2. Tanah dan bangunan di Bongor, senilai Rp 120 juta.

3. Sepeda motor honda scoopy injeksi senilai Rp 6,5 juta.

4. Harga bergerak lainnya Rp 12,4 juta

5. Kas dan setara kas Rp 35,56 juta

6. Utang senilai Rp 480,34 juta

Total harta kekayaan Rp 294 juta. Tidak ada mobil dalam harta yang dilaporkan.

Semua harta yang dilaporkan Eman Sulaeman berasal dari hasil sendiri.

Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Dinyatakan Tak Sah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved