Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Status tersangka Pegi Setiawan pada pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, dinyatakan batal demi hukum.
Praperadilan Pegi Setiawan
TRIBUNJAMBI.COM - Status tersangka Pegi Setiawan pada pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, dinyatakan batal demi hukum.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman pada sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Atas dikabulkannya gugaran praperadilan ini, pihak Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar.
Baca juga: Mantan Ketua MK Jimly Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat
Baca juga: Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati
Pertama pemulihan nama baik dan ganti rugi materil.
Diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, oleh Polda Jabat.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Fakta Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad: Mahar 7 Euro 7 Pound Sterling 2024 Dolar
Baca juga: Lewat Makassar, Cek Jadwal Kapal Pelni KM DOBONSOLO Rute Surabaya-Baubau sepanjang Juli 2024
Baca juga: Sempat Disebut Pindah Partai, Zumi Zola Tetap di PAN dan Siap Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Lewat Makassar, Cek Jadwal Kapal Pelni KM DOBONSOLO Rute Surabaya-Baubau sepanjang Juli 2024 |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Akan Gelar Festival Muharam 8-12 Juli 2024 di Lapangan Kantor Wali Kota |
![]() |
---|
Mantan Ketua MK Jimly Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat |
![]() |
---|
Polisi Polda Jambi Ngaku Beli Mobil Bekas di Marketplace, Diduga Milik Bos Rental yang Tewas di Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.