Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta, Pegi Setiawan Akan Gugat Polda Jabar

PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkiat penetapan tersangka Pegi Setiawan, atas hal ini, keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
FOTO Pegi Setiwan (kiri) dan Vina korban pembunuhan (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM - PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkiat penetapan tersangka Pegi Setiawan, atas hal ini, keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana mendesak agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengungkap kasus pembunuhan sang adik tersebut secara terang benderang.

"Kalau keluarga mengatakan untuk mendesak dibentuknya pencari fakta," kata Marliyana dalam wawancara pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (9/7/2024).

Ia pun mengaku hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun terkait permintaan keluarga terkait pembentukan pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Belum, kami belum menerima informasi apapun soal itu," ujarnya.

Selain tim pencari fakta, keluarga kata dia, juga juga meminta agar ayah Eky, yakni Iptu Rudiana segera muncul ke hadapan publik, guna memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

"Saya menginkan Pak Rudiana tampil, karena dari awal keluarga menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," jelasnya.

"Kami ingin menanyakan yang sebenarnya dari awal itu seperti apa."

Pilwako Jambi - Siapa Pendamping Maulana, Abdul Rahman dan Budi Setiawan? Diza, Cecep, Tommy?

Baca juga: 2 Wanita Sarolangun Jambi Terlindas Truk Pegangkut Alat Berat yang Tak Kuat Nanjak di Simpang Rimbo

Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Gugat Polda Jabar

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Jawa Barat. Gugatan perdata ini menyangkut soal tuntutan kerugian materiil dan immaterial.

Salah satu tim Pengacara Pegi, Muhamad Imanullah menjelaskan rencana melayangkan gugatan perdata ini lantaran dalam putusan praperadilan, hakim tidak membahas mengenai kompensasi Pegi selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Diketahui sejak ditangkap pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan telah menjalani penahanan selama 49 hari di Mapolda Jabar.

Menurut Imanullah, bisa saja kliennya menggugat Polda Jabar untuk membayar uang sewa motor yang disita, dengan nominal semisal Rp30 ribu per hari dikali 8 tahun.

"Ada dua motor yang disita, milik adik ibunya atau pamannya Pegi. Itu materiil. Terkait immaterial penyidik dalam jawaban di praperadilan itu kan menyampaikan hal-hal negatif mengenai Pegi, memantaskan Pegi itu pembunuh, nah ini yang merugikan Pegi," ujar Imanullah saat ditemui, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Imanullah menilai meski yang dibacakan pihak kuasa hukum Polda Jabar hasil pemeriksaan, namun dalam faktanya Pegi bukan pembunuh Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 lalu.

"Pegi dan keluarganya merasa malu dituduh seperti itu, sehingga hal itu bisa kami gugat secara immateril yang kerugiannya itu akan kami pertimbangkan," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 10 Juli 2024: Film India Ki and Ka, dan Sinema Pendekar Abad Ksatria

Baca juga: Oknum Pejabat Pakai Rekening Pribadi Kutip Rp3 Juta untuk Pengukuhan Kades di Tebo Jambi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved