Berita Viral
Nelangsa Pegi Setiawan Padahal Salah Tangkap Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Polda Jabar: Bukan dari Kita
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nelangsa nasib Pegi Setiawan tak dapat ganti rugi padahal jadi korban salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.
Ya, usai menjalani persiadangan di Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Eman menyebut jika penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Menanggapi hasil itu, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Hurdadi Handayani mengaku akan memathu putusan PN Bandung.
"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.
Baca juga: Viral Pria Berpakaian Ojol Pamer Kemaluan ke Wanita di Depan Masjid
Baca juga: Viral Pemuda Ini Saingi Thoriq Halilintar, 8 Kali Haji Sejak Balita
Baca juga: Reaksi Marshel Widianto Usai Dicaci Maki Nikita Mirzani: Ini Jadi Tamparan
Nurhadi juga menyebut pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.
Namun, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.
Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.
Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
Siasat Dokter Gadungan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Terungkap Pelaku Hanya Lulusan SMA |
![]() |
---|
PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Viral 'Rampok Uang Negara' bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Nyaris Diinjak Gajah di Wisata Tangkahan Langkat |
![]() |
---|
DPO 11 Tahun Lolos DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra, Litao Diperiksa 7 Jam |
![]() |
---|
Kekayaan Alvin Aka Wijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan ke Polisi Sebagai Orang Hilang: Rp9,7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.