Berita Viral

Nelangsa Pegi Setiawan Padahal Salah Tangkap Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Polda Jabar: Bukan dari Kita

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nelangsa Pegi Setiawan Padahal Salah Tangkap Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Polda Jabar: Bukan dari Kita 

TRIBUNJAMBI.COM - Nelangsa nasib Pegi Setiawan tak dapat ganti rugi padahal jadi korban salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.

Ya, usai menjalani persiadangan di Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Eman menyebut jika penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Menanggapi hasil itu, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Hurdadi Handayani mengaku akan memathu putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Baca juga: Viral Pria Berpakaian Ojol Pamer Kemaluan ke Wanita di Depan Masjid

Baca juga: Viral Pemuda Ini Saingi Thoriq Halilintar, 8 Kali Haji Sejak Balita

Baca juga: Reaksi Marshel Widianto Usai Dicaci Maki Nikita Mirzani: Ini Jadi Tamparan

Nurhadi juga menyebut pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

Namun, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved