Berita Muaro Jambi

2 Wanita Cantik di Muaro Jambi Terlibat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara 

Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7).

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7). 


Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.


Kapolres Muaro Jambi, Wahyu Istanto Bram Widarso menyebut, barang haram ini didapat dari enam orang tersangka yang diamankan pada Juni lalu.


"Jika diuangkan, barang haram ini senilai ratusan juta rupiah," kata Wahyudi Istanto Bram Widarso.


Barang haram ini diamankan dari dua TKP yang berbeda. Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat orang laki-laki. (TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR).

Baca juga: Polres Muaro Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta

Baca juga: Beri Modal Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Kenal Akri saat Dipenjara 2023 Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved