Berita Muaro Jambi

2 Wanita Cantik di Muaro Jambi Terlibat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara 

Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7).

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7). 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7).

Barang haram tersebut didapat dari enam orang pelaku yang diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dari nama orang tersebut, dua orang merupakan perempuan cantik. 


Dua perempuan yang diamankan ini merupakan pemakai dan pengedar. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga ikut diamankan oleh petugas.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.


Dia mengucapkan terimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.


"Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi," kata Wahyu Istanto Bram Widarso.


Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan. 


Dia berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba. 


"Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas," katanya.


Selain mengamankan dua wanita cantik tersebut, dianya juga mengamankan bandar serta pemakai lainnya. 


Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Untuk diketahui, Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba.


Ada 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi yang dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan dihalaman Mapolres Muaro Jambi. 


Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.


Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.


Kapolres Muaro Jambi, Wahyu Istanto Bram Widarso menyebut, barang haram ini didapat dari enam orang tersangka yang diamankan pada Juni lalu.


"Jika diuangkan, barang haram ini senilai ratusan juta rupiah," kata Wahyudi Istanto Bram Widarso.


Barang haram ini diamankan dari dua TKP yang berbeda. Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat orang laki-laki. (TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR).

Baca juga: Polres Muaro Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta

Baca juga: Beri Modal Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Kenal Akri saat Dipenjara 2023 Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved