Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN
Menteri ATR/BPN, AHY, mengungkap cara pemalsuan dokumen dan cara sistematis sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah milik orang lain.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNAJMBI.COM, JAMBI - Bekerja sama oknum di dalam Kantor Pertanahan, pelaku melakukan tindak kejahatan pemalsuan dokumen.
Dengan cara sistematis itulah sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah di Provinsi Jambi yang bukan miliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sistem kerja mafia tanah di Provinsi Jambi, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Mapolda Jambi, Selasa (25/6).
AHY menyampaikan Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di tiga kabupaten, yaitu Bungo, Kota Jambi dan Tebo.
Dia menjelaskan ada upaya-upaya sistematis untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot masyarakat.
"Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya," kata AHY saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (25/6).
Kerja Sama Oknum Pegawai
Di Bungo, dua pegawai honorer ATR BPN Kabupaten Bungo, berinisial RV dan RZ, terlibat kasus mafia tanah dengan modus operandi menerbitkan sertifikat.
Keduanya telah dipecat dan diproses secara hukum oleh pihak berwajib.
Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 12 orang saksi dan banyak dokumen.
Akibat tindak pidana itu, kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp200 juta lebih dengan barang bukti sebanyak 17 buah.
Saat ekspose, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, mengatakan yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana itu sebidang tanah di Kabupaten Bungo.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka. Dua pihak eksternal dan dua orang pihak internal ATR BPN, yakni oknum honorer," katanya, sembari bilang masih ada satu orang yang masih buron, bernama Zulkifli.
Modus operandi kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo, tersangka Zulkifli membuat surat jual-beli, seolah-olah tanah itu miliknya, lalu menjual kepada orang berinisial HT.
"Tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. Nah, dua orang oknum honorer yang tersangka ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.
Dengan Oknum Kepala Desa
Pemkot Jambi Pastikan Seluruh R3 Terakomodir PPPK, Nasib R4 Masih Tergantung Pusat |
![]() |
---|
Niat Maling, Malah Tertidur di Rumah Korban, Remaja Ini Diamankan Polsek Jambi Timur |
![]() |
---|
Modus Lama, Pelaku Penipuan Motor di Jambi Pakai Alasan Test Drive dan Kabur |
![]() |
---|
Depresi Usai Istri Meninggal, Pria di Tebo Jambi Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pisah Sambut Kajari, Dr Abdurahman Pimpin Kajari Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.