Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN

Menteri ATR/BPN, AHY, mengungkap cara pemalsuan dokumen dan cara sistematis sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah milik orang lain.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI mafia tanah di Jambi 

Kemudikan, kasus di Kabupaten Tebo, dengan tersangka EM (42), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir.

Modus operandi dalam kasus ini, tersangka EM membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.

AHY menerangkan, pada 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah dengan luas 52 hektare.

"Berlokasi di Desa Batang Tabir dan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo," tuturnya.

Lahan itu rencananya untuk tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.

Lalu, pada 2022, tersangka EM menguasai 34,5 hektare lahan dengan cara menggarap lahan dan memalsukan surat jual-belinya.

"Akibat perbuatan EM, lahan yang harusnya dipergunakan untuk pabrik minyak mentah kelapa sawit tentu menjadi terhenti, karena sedang bersengketa," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus mafia tanah di Tebo, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha senilai lebih Rp1 triliun, termasuk hilangnya pendapatan negara, dari BPHTB dan PPH.

Di samping AHY, Brigjen Pol Arif Rahman, menambahkan awal mulanya tersangka EM membeli tanah dari seorang di Kabupaten Merangin dengan membuat surat jual beli yang telah digarap oleh perusahaan.

Modus kedua, tersangka EM mengkapling lahan tersebut untuk dijual ke orang lain lagi.

Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 164 dokumen yang disita. Arif menambahkan ada tersangka baru yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, yang merupakan oknum kepala desa.

"Tanggal 24 kemarin kita hadir dan pada saat itu kita tetapkan juga tersangka seorang oknum kepala desa," ungkpnya.

Palsukan Dokumen di Kota Jambi

Kasus lainnya di wilayah Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Modus operandi kasus di sana dengan penerbitan sertifikat hal milik (SHM) yang diduga palsu, atas nama orang lain.

Satgas Anti Mafia Tanah menangkap tersangka berinisial MS (55), warga Kabupaten Batanghari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved