Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN

Menteri ATR/BPN, AHY, mengungkap cara pemalsuan dokumen dan cara sistematis sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah milik orang lain.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI mafia tanah di Jambi 

Pada 1987, warga bernama Syukur Rahman telah memiliki SHM tanah 6.000 meter persegi. "Pada 2004, tanah tersebut dikuasai tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka," kata AHY.

Selanjutnya, MS membuat spanduk dan alat berat seperti buldoser, seolah-olah lahan tersebut milik MS.

Kata AHY, korban bernama Beni baru menyadari dan mengetahui kejadian pada 2023 lalu, saat seseorang menawarkan tanah yang ternyata milik korban dengan SHM yang sudah ganti nama.

"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.

Perihal kasus di Kota Jambi ini, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp37 miliar.

Pesan Kuat

Dari tiga kasus yang diungkap, Satgas Anti Mafia Tanah menyelamatkan kerugian masyarakat dan negara senilai Rp1,19 triliun.

AHY menyimpulkan cara kerja mafia tanah dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya.

"Kita ingin hentikan ini, kita ingin cegah ini jangan sampai terjadi lagi. Siapa pun akan berhadapan dengan kami. Kami tidak ragu-ragu, artinya tindakan represif akan kita lakukan karena hukum adalah panglima tertinggi, jangan sampai masyarakat menjadi korban," jelasnya.

Dalam kasus ini, AHY mengatakan pihaknya memberikan pesan kuat terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah, maka jangan ikut mencoba.
"Jangan coba-coba begitu, tapi kita tidak ingin juga ada yang menjadi korban dalam kasus seperti ini. Misalnya sering kali petugas ATR BPN juga menjadi korban oleh mafia tanah," lanjutnya.

"Artinya, kadang kala tidak hanya ada niat, tapi sebetulnya menjadi korban. Begitu juga dengan aparat pemerintah yang menjadi korban," kata AHY.

Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat

Dalam kunjungan ke Jambi kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik dan meresmikan tujuh kantor pertanahan di kabupaten-kota, Selasa (25/6)

Sertifikat itu, di antaranya satu sertifikat hasil program redistribusi tanah, empat sertifikat barang milik negara (BMN) milik Polri, enam sertifikat barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi, dua sertifikat BMD Pemkab Sarolangun, satu sertifikat tanah wakaf, satu sertifikat untuk rumah ibadah, dan satu sertifikat tanah ulayat.

Sertifikat tanah ulayat yang diserahkan, merupakan sertifikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi. AHY menyerahkan langsung kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved