Polda Jambi AJukan 170 Situs Judi Online Agar Diblokir Mabes Polri, Cek Top Up di Minimarket

"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April-23 Juni 2024, total pemblokiran situs judi online sebanyak 170

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI - Pecandu judi online disebut memerlukan kesadaran sendiri agar bisa terlepas dari kecanduannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengakukan 170 situs terkait judi online agar diblokir oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah bergerak melakukan pemberantasan.

Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.

"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April-23 Juni 2024, total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata Reza, Minggu (23/6).

Dia mengatakan persoalan judi online menjadi perhatian kepolisian, termasuk polda, karena sangat merugikan masyarakat.

"Perkara judi online ini memang menjadi atensi," ungkapnya.

Dia menegaskan Subdit Cyber terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan.

"Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditsiber Bareskrim Polri," kata Reza.

Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online. Hasilnya,sampai saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas tersebut. "Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi)," tuturnya.

Pantau top up di minimarket

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melakukan koordinasi dengan TNI-Polri dalam hal memberantas judi online.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi meminta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memantau jika ada pemain judi online yang ingin melakukan pengisian "top up" dana di minimarket.

"Tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket," kata Hadi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6).

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke pihak satgas apabila menemukan dugaan jual beli rekening. "Juga dengan masyarakat yang mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening," ucapnya.

Pemerintah mewacanakan menutup layanan top up atau isi ulang pulsa permainan (game) yang terafiliasi judi online. Hadi menyampaikan ini saat memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved