Pemilu di Jambi

Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi

PT Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding dua operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tebo dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu. 

Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara.

Baca juga: Berstatus DPO, Terdakwa Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Ajukan Banding

Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara. Ada selisih sebanyak 1.182 suara.

Jaksa Langsung Eksekusi

DUA orang terpidana dalam kasus penggelembungan suara di Tebo pada Pemilu 2024 itu langsung di eksekusi tim dari Kejari Tebo.

Eksekusi itu pasca hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding yang dilakukan kedua terdakwa.

Sehingga eks operator PPK Sumay Ilir Alirmansyah dan Randi Humaidi di Tengah Ilir itu langsung ditahan usai memberikan keterangan di Kejari Tebo.

Mereka hadir sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa eks ketua PPK masing-masing. R

andi lebih dulu selesai memberikan keterangan dan langsung diamankan di kantor Kejari Tebo.

Kemudian pada pukul 17:20 WIB, usai memberikan keterangan di persidangan Alirmansyah yang mengenakan baju berwarna cream dengan celana jeans, langsung diamankan jaksa.

Pantauan Tribun, terpidana tampak mengikuti arahan jaksa dan bersikap kooperatif saat diamankan.

Eksekusi ini dilaksanakan usai hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding yang diajukan dua eks operator PPK tersebut. (nik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Australia vs Palestina, Cek H2h, Berita Tim dan Starting XI, Selasa 11 Juli 2024

Baca juga: Prediksi Skor Thailand vs Singapura, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Selasa 11 Juni 2024

Baca juga: Bagi-bagi 200+ Akun Sultan Free Fire FF Juni 2024 Gratis Masih Aktif, Full Skin hingga Diamond

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved