Berita Tebo
Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding
Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Mohammad Fikri Ichsan, membenarkan informasi tersebut.
"Mereka mengajukan banding Rabu tanggal 8 Mei kemarin, terdakwanya yang banding," kata Fikri, dikonfirmasi Senin (13/5/2024).
Fikri menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang mempersiapkan berkas banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini merupakan operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yakni, Alirmansyah merupakan PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi operator PPK Sumay.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (2/5) lalu.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.
Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak.
"Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan," katanya.
Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.
Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian.
"Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo," pungkasnya.
Baca juga: Viral Ponton Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Aurduri 1 di Jambi, Warga Sekitar Panik
Baca juga: Tiga Pemuda Diduga Berandalan Motor Diamankan, Polisi Temukan Parang Panjang
Baca juga: 4 Fakta Sagil Muhammad Rizky, Bocah SD di Kerinci Jambi yang Tingginya 2 M, Minder Disebut Raksasa
| Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan |
|
|---|
| Warga Resah Aktivitas PETI di Teluk Langkap Semakin Merajalela |
|
|---|
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-penggelembungan-suara-ajukan-banding.jpg)