Berita Tebo

Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding

Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
zoom-inlihat foto Dua Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding
TRIBUNJAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Mohammad Fikri Ichsan, membenarkan informasi tersebut.


"Mereka mengajukan banding Rabu tanggal 8 Mei kemarin, terdakwanya yang banding," kata Fikri, dikonfirmasi Senin (13/5/2024).


Fikri menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang mempersiapkan berkas banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.


Adapun dua terdakwa dalam kasus ini merupakan operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yakni, Alirmansyah merupakan PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi operator PPK Sumay.


Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (2/5) lalu.


Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.


Sebelumnya Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.


Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak.


"Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan," katanya.


Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.


Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian. 


"Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo," pungkasnya. 

Baca juga: Viral Ponton Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Aurduri 1 di Jambi, Warga Sekitar Panik

Baca juga: Tiga Pemuda Diduga Berandalan Motor Diamankan, Polisi Temukan Parang Panjang

Baca juga: 4 Fakta Sagil Muhammad Rizky, Bocah SD di Kerinci Jambi yang Tingginya 2 M, Minder Disebut Raksasa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved