Berita Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana Korupsi di Disperkim Kota Sungaipenuh tahun 2017-2018-2019.

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Heru
Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana Korupsi di Disperkim Kota Sungai Penuh tahun 2017-2018-2019.

Sita eksekusi dipimpin Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama tim jaksa lainnya pada Senin (10/6/2024).

Dimana tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memasang papan merek sita eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atas an.Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.

“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” ujar Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Yogi menjelaskan, setelah Sita eksekusi ini dilanjutkan dengan pelelangan dan untuk uang penganti beban terpidana Nasrun.

“Hasil lelang nanti membayar uang penganti terpidana Nasrun senilai Rp 1,7 Milyar lebih,” jelasnya.

Eksekusi tersebut dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kades dan pihak keluarga serta pihak kepolisian serta BPN.

Baca juga: Pemerintah Kota Sungai Penuh Siapkan Internet Gratis dengan Layanan dari PLN Icon Plus

Baca juga: Area Lapangan Merdeka Sungai Penuh Kini Tersedia Internet Gratis

Baca juga: Dinas Peternakan Kota Sungai Penuh Siapkan 2 Petugas Pemotongan Hewan Kurban di RHP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved